Membuat rekonsiliasi terkait pajak (PPN, PPh) untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dalam pemeriksaan pajak. Melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak bulanan dan tahunan secara lengkap dan tepat waktu. Mengelola aktivitas kewajiban perpajakan dengan pihak ketiga sesuai ketentuan dengan membuat bukti potong PPh agar tidak terjadi kesalahan pembayaran pajak. Mengelola aktivitas dengan pihak KPP (Kantor Pajak) untuk memastikan seluruh komunikasi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah Pajak. Berkoordinasi dengan seluruh internal divisi, pemeriksa pajak, vendor, dan external auditor terkait dengan seluruh keperluan perpajakan.
Pendidikan min. S1 Akuntansi/Akuntansi Perpajakan dari kampus terakreditasi. Pengalaman minimal 3 Tahun sebagai Tax SPV atau 5 Tahun sebagai Tax Officer. Memiliki sertifikasi Brevet A & B. Menguasai Coretax, E-SPT, E-Faktur, dan software yang menunjang operasional perpajakan. Disiplin, Rapi, Teliti, Rapi, dan memiliki kemampuan handle team yang baik.
Manufaktur
http://djabesmen.co.id/
0216321818
250-500
monday - saturday
Formal
Tunjangan Transport, Makan & BPJS
Indonesian
Jl. Suryo Pranoto No. 28, Jakarta, 10130 Indonesia